Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk permohonan WIUP yang berada dalam 1 (satu) Daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil. (2) Sebelum memberikan WIUP, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota.
Koreksi Anda