Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65. (2) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan dalam hal pemegang IUP tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai rencana reklamasi dan pascatambang yang telah disetujui.
Koreksi Anda