Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat(1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda