Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengelolaan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan;
m. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IPR; dan
o. jumlah jenis dan mutu hasil usaha pertambangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh inspektur tambang dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
Koreksi Anda
