Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pengadministrasian pertambangan; b. teknis operasional pertambangan; dan c. penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Koreksi Anda