Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP wajib melakukan penyesuaian rencana pascatambang, dalam hal terdapat perubahan tata ruang dan tata guna lahan. (2) Penyesuaian rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kegiatan usaha pertambangan berakhir.
Koreksi Anda