Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan evaluasi laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3 (tiga) tahun terhadap rencana pascatambang yang telah disetujui. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan yang diserahkan Pemegang IUP setiap 3 (tiga) bulan. (3) Pelaksanaan evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda