Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP wajib melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana reklamasi tahap operasi produksi setiap tahun disampaikan kepada Dinas dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda