Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemohon IUP Eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi tahap eksplorasi. (2) Penyusunan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan: a. metode eksplorasi; b. kondisi spesifik wilayah setempat. (3) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan sebelum IUP Eksplorasi diterbitkan. (4) Jangka waktu rencana reklamasi ditetapkan sesuai dengan metode eksplorasi yang dilaksanakan. (5) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda