Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi,pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai secaratertulis kepada Gubernur melalui Dinas yang membidangi pelayanan perizinan paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
(2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga)tahun terakhir;
c. bukti penempatan jaminan rencana reklamasi dan rencana pascatambang;
d. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. rencana kerja dan anggaran biaya;
g. neraca sumber daya dan cadangan;
h. hasil konsultasi atau persetujuan dari masyarakat yangtinggal disekitar WIUP tentang keberlangsungan kegiatanpertambangan;
i. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pidana atau sanksi administrasi selama melakukan kegiatan Pengelolaan Pertambangan; dan
j. laporan pengelolaan lingkungan hidup selama 6 (enam)bulan terakhir.
(3) Gubernur dapat menolak permohonan perpanjangan IUPOperasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja Operasi Produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi palinglama sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali,mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
