Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh IUP Eksplorasi, pemohon mengajukansurat permohonan bermaterai secara tertulis kepadaGubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan melalui Dinas yang membidangi pelayananperizinan.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan setelah diterimanyapenetapan WIUP dari Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk memperoleh IUPEksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
