Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara di Daerah wajib memiliki IUJP dari Gubernur. (2) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. badan usaha; b. koperasi;dan c. perorangan.
Koreksi Anda