Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan local dan / atau nasional.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang ITJP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
