Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kondisi daya dukung lingkungan dan potensi komoditi Pertambangan di wilayah Daerah, dapat dilakukan penyesuaian batasan luas WIUP kepada pemegang IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda