Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas WIUP untuk mineral bukan logam: a. pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP paling tinggi 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar; dan b. pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling tinggi 5.000 (lima ribu)hektar. (3) Luas WIUP untuk batuan: a. pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling tinggi 5.000 (limaribu) hektar; dan b. pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling tinggi 1.000 (seribu) hektar.
Koreksi Anda