Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepadaMenteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.
Koreksi Anda