Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil inventarisasi dan penelitian pertambangan, wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(2) Peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan olehGubernur kepada Menteri.
Koreksi Anda
