Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan inventarisasi atau penelitian pertambangan, Gubernur dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset Daerah. (2) Lembaga riset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib: a. menyimpan, mengamankan dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil inventarisasi dan/atau penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan a. menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri.
Koreksi Anda