Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan inventarisasi atau penelitian pertambangan, Gubernur dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset Daerah.
(2) Lembaga riset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib:
a. menyimpan, mengamankan dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil inventarisasi dan/atau penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
a. menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri.
Koreksi Anda
