Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan inventarisasi dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WP. (2) Inventarisasi dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data dan informasinya memuat: a. formasi batuan pembawa mineral logam dan/ataubatubara; b. data geologi hasil evaluasi dari kegiatan Pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir dan/atau telah dikembalikan kepada Gubernur; c. data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir dan/atau yang sudah dikembalikan kepada Gubernur; dan/atau d. interpretasi penginderaan jauh berupa pola struktur dansebaran litologi.
Koreksi Anda