Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi:
a. penelitian untuk memperoleh data dan inventarisasi potensi indikasi formasi batuan pembawa mineral di wilayah Daerah;
b. menaati ketentuan jumlah produksi tiap-tiap komoditas pertahun yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. penelitian dan inventarisasi pertambangan dalam rangkapenyiapan WIUP;
d. pengumuman rencana kegiatan pertambangan di WIUP,serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka; dan
e. melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP dan IPR.
f. Mengusulkan penyelidikan, penelitian, dan eksplorasi dalam rangka memperoleh data informasi mineral dan batubara.
g. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah Daerah.
h. penyusunan neraca sumber daya mineral pada wilayah Daerah.
i. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di wilayah Daerah.
j. pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan;
k. mengkoordinasikan perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah pertambangan.
l. menyampaikan informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri; dan
m. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi dan pasca tambang.
Koreksi Anda
