Koreksi Pasal 94
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 29 Agustus 2019
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
SUTARMIDJI
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 29 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd
A.L. LEYSANDRI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT: 9-207/2019
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
SUHERMAN, SH.MH PEMBINA TINGKAT I
NIP. 19701110 200212 1 005
Koreksi Anda
