Koreksi Pasal 93
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Seluruh perizinan pertambangan mineral dan batubara yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut.
(2) Permohonan perizinan pertambangan yang sedang dalam proses disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lama 6(enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
