Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Gubernur. (2) Pemegang IUP wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda