Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengangkutan komoditas tambang dilakukan oleh pihak lain, pihak tersebut wajib memiliki izin jasa di bidang pertambangan. (2) Dalam hal operasi produksi bahan tambang mineral dan batubara menggunakan pengangkutan ke luar area tambang, harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda