Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Untuk melakukan pengangkutan dan penyediaan armada transportasi komoditi tambang yang akan dilakukan pada jalan umum, sebelum IUP diterbitkan, pemegang IUP harus memiliki rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi perhubungan, yang mencantumkan:
a. jenis dan jumlah alat transportasi kendaraan yang digunakan;
b. kondisi alat transportasi yang lulus izin kelayakan kendaraan;
c. rute perjalanan yang dilalui;
d. kesesuaian jalan dengan jenis kendaraan yang digunakan;dan
e. ketentuan dan persyaratan lain yang harus dipatuhi.
Koreksi Anda
