Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan kompensasi atau bekerjasama berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.
Koreksi Anda