Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Pertambangan, tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Ayat (2) hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Koreksi Anda