Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memfasilitasi pemasaran hasil usaha pertambangan rakyat di Daerah. (2) Pelaksanaan fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda