Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penataan dan pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara. (2) Kegiatan penjualan mineral dan batubara dilakukan harus sesuai dengan RKAByang telah disetujui oleh Dinas. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaporkan kegiatan penjualan mineral dan batubara setiap bulan kepada Dinas. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat: a. harga jual; b. volume penjualan; c. kualitas; d. titik penjualan; e. tujuan penjualan; dan f. biaya penyesuaian dan pemakaian dalam negeri dan/atau negara tujuan, disertai dokumen pendukung.
Koreksi Anda