Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Dalam hal IUP atau IPR berakhir karena habis masa berlakunya, pemegang IUP atau IPR wajib memenuhi seluruh kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Koreksi Anda
