Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) IUP yang dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya, diserahkan kembali kepada Gubernur.
(2) IUP yang berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
