Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
IUP wajib dicabut oleh Gubernur apabila:
a. pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemegang IUP melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. pemegang IUP dinyatakan pailit.
Pasal45
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP tersebut dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
