Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada Gubernur.
Koreksi Anda
