Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dapat mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dalam hal: a. keadaan kahar; b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya mineral dan batubara yang dilakukan di wilayahnya. (2) Gubernur mengeluarkan keputusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (3) Apabila jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu penghentian sementara dalam hal terkait dengan perizinan dari intansi lain. (4) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghentian sementara kegiatan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda