Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk MENETAPKAN WIUP, Gubernur dapat melakukan penelitian dan inventarisasi. (2) Penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi berupa: a. peta, yang terdiri atas: 1. peta geologi dan peta formasi batuan pembawa;dan 2. peta geokimia dan peta geofisika. b. perkiraan sumber daya dan cadangan. (3) Gubernur dalam melakukan penelitian dan inventarisasi wajib berkoordinasi dengan Menteri dan Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda