Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Untuk MENETAPKAN WIUP, Gubernur dapat melakukan penelitian dan inventarisasi.
(2) Penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi berupa:
a. peta, yang terdiri atas:
1. peta geologi dan peta formasi batuan pembawa;dan
2. peta geokimia dan peta geofisika.
b. perkiraan sumber daya dan cadangan.
(3) Gubernur dalam melakukan penelitian dan inventarisasi wajib berkoordinasi dengan Menteri dan Bupati/Walikota setempat.
Koreksi Anda
