Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara. (2) Juru pelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan berwenang: a. membersihkan, merawat, dan menjaga keamanan Cagar Budaya dan lingkungannya; b. menerima, memandu, dan mencatat jumlah pengunjung Cagar Budaya; c. melakukan penanganan darurat untuk mengamankan Cagar Budaya; a. membuat laporan kerusakan Cagar Budaya; d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. menegur dan mengingatkan pengunjung kawasan Cagar Budaya yang tidak sesuai dengan prosedur; dan f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. (3) Pemerintah Daerah memberikan perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan juru pelihara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru pelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda