Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperanserta dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (2) Peran serta dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. membantu upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; b. memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya; c. melakukan pengamanan sementara Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu; d. melakukan advokasi, publikasi serta sosialisasi upaya pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya bersama Pemerintah Daerah; e. memberikan masukan dalam penetapan batas Situs dan Kawasan Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah; f. melaporkan kepada Dinas dan/atau instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya apabila terjadi indikasi kemusnahan, kerusakan dan kehilangan Cagar Budaya; g. melaporkan temuan objek yang diduga Cagar Budaya kepada Dinas dan/atau instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya; h. mendaftarkan objek yang diduga Cagar Budaya; dan i. melakukan pengawasan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Bagia Kedua Juru Pelihara
Koreksi Anda