Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya peringkat Daerah dikelola oleh Dinas, baik dengan mengangkat atau menempatkan juru pelihara maupun dikelola langsung oleh Dinas.
(2) Cagar Budaya di luar Museum harus dilakukan perawatan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kerusakan Cagar Budaya yang disebabkan faktor alam dan/atau tindakan manusia.
Koreksi Anda
