Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada orang yang mengelola Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
