Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait secara terkoordinasi melalui perencanaa dan pelaksanaan berdasarkan peringkat dan jenis objek Cagar Budaya.
(2) Pemerintah Daerah, atau orang yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya wajib melakukan pengelolaan Cagar Budaya yang berada di luar Museum.
(3) Pengelolaan Cagar Budaya di luar Museum dapat dikerjasamakan dengan pemerintah dan/atau Orang.
Koreksi Anda
