Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Cagar Budaya dilakukan pihak terkait secara terkoordinasi melalui perencanaa dan pelaksanaan berdasarkan peringkat dan jenis objek Cagar Budaya. (2) Pemerintah Daerah, atau orang yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya wajib melakukan pengelolaan Cagar Budaya yang berada di luar Museum. (3) Pengelolaan Cagar Budaya di luar Museum dapat dikerjasamakan dengan pemerintah dan/atau Orang.
Koreksi Anda