Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), pengelola Museum wajib menginformasikan melalui pameran tetap dan/atau pameran temporer, penyuluhan, ceramah, seminar, diskusi, penyusunan buku hasil penelitian serta cara dan bentuk lainnya yang berfungsi sebagai sumber informasi koleksi Museum. (2) Pihak pengelola Museum dapat melakukan renovasi tata pameran, tata letak koleksi, penggantian dan/atau penambahan koleksi paling sedikit tiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda