Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan koleksi Museum dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata sepanjang tidak menimbulkan kerusakan, hilang atau pemindahan benda koleksi Museum. (2) Pengelola Museum berwenang MENETAPKAN kebijakan tentang pemanfaatan koleksi benda Cagar Budaya. (3) Khusus pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan, pihak penyelenggara sekolah dianjurkan untuk membawa para siswanya guna melakukan kunjungan ke Museum.
Koreksi Anda