Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Perawatan koleksi benda Cagar Budaya di Museum dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan koleksi yang disebabkan faktor alam dan/atau tindakan manusia.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di dalam ruang perawatan dengan cara dan teknik tertentu sesuai kaidah permuseuman.
Koreksi Anda
