Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan koleksi benda Cagar Budaya di Museum dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan koleksi yang disebabkan faktor alam dan/atau tindakan manusia. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di dalam ruang perawatan dengan cara dan teknik tertentu sesuai kaidah permuseuman.
Koreksi Anda