Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang menjadi koleksi Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), harus didokumentasikan secara verbal dan visual sesuai dengan ketentuan teknis permuseuman melalui kegiatan pengkajian dan penyajian pameran.
(2) Pengelola Museum, dilarang:
a. menjual koleksi benda Cagar Budaya, dan/atau
b. memindahtangankan koleksi benda Cagar Budaya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Museum untuk melakukan tukar menukar sebagai upaya menambah koleksi sepanjang tidak berakibat berkurangnya koleksi benda Cagar Budaya.
(4) Untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, setiap Museum dapat saling meminjamkan koleksi.
(5) Pengelola Museum dapat bekerja sama dengan pemerintah dan/atau Orang.
Koreksi Anda
