Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menjadi panduan/bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
