Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 dimulai dengan menyusun dokumen perencanaan. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan studi kelayakan. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. rencana pelestarian untuk Benda Cagar Budaya; b. rancangan detail teknis untuk Bangunan dan Struktur Cagar Budaya; dan c. rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya. (4) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat: a. latar belakang sejarah Cagar Budaya; b. deskripsi Cagar Budaya; c. identifikasi permasalahan jangka pendek, menengah, dan panjang; d. maksud dan tujuan pelestarian Cagar Budaya; e. kajian pelestarian Cagar Budaya; f. konsep pelestarian Cagar Budaya; g. kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang; h. strategi dan program pelaksanaan; i. manajemen perencanaan; dan j. aturan pelaksanaan.
Koreksi Anda