Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan cagar budaya.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya.
(3) Pengelolaan Cagar Budaya sebagiaman dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, Pengelolaan Cagar Budaya di Museum, dan Pengelolaan Cagar Budaya di luar Museum.
Koreksi Anda
