Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya bertujuan untuk meningkatkan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya. (2) Pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. (3) Pemanfaatan Cagar Budaya dapat digunakan untuk muatan lokal dalam kurikulum pendidikan. (4) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya. Setiap orang yang melakukan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya wajib mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan pengembangan dalam bentuk laporan, serta menyerahkannya kepada pemberi izin. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gube
Koreksi Anda