Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah atau Orang wajib melindungi Cagar Budaya dan/atau Objek yang diduga Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya. (2) Pelindungan terhadap Cagar Budaya dan/atau Objek yang diduga Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan keberadaannya dari ancaman kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau gangguan manusia. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan/atau pemugaran Cagar Budaya.
Koreksi Anda