Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah atau Orang wajib melindungi Cagar Budaya dan/atau Objek yang diduga Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2) Pelindungan terhadap Cagar Budaya dan/atau Objek yang diduga Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan keberadaannya dari ancaman kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau gangguan manusia.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan/atau pemugaran Cagar Budaya.
Koreksi Anda
