Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Peringkat Cagar Budaya dibedakan menjadi:
a. Cagar Budaya peringkat Daerah; dan
b. Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota.
(2) Pemeringkatan Cagar Budaya peringkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Penetapan peringkat Cagar Budaya peringkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
a. Cagar Budaya yang telah didaftar;
b. rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya; dan/atau
c. usulan Bupati atau Walikota.
(4) Cagar Budaya peringkat Daerah dapat diusulkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.
(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri.
(6) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan setelah Gubernur mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.
(7) Cagar Budaya Peringkat Daerah yang telah ditetapkan, harus dilengkapi dengan:
a. keputusan penetapan;
b. plakat dan/atau papan nama Cagar Budaya; dan
c. papan informasi dan/atau papan larangan.
Koreksi Anda
